Telukkuantan, LIPO- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (2/2/2017) sekira pukul 21.00 Wib kembali mengamankan 2 pemuda Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
Kedua tersangka tersebut masing - masing berinisial PW (23) dan UP (46) keduanya warga Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkoba di Kecamatan Singingi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Jumat (3/2/2017).
Dikatakan Lumban, Setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan Lidik guna memastikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wib dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka. Dalam pengeledahan tersebut petugas berhasil memperoleh Barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu.
Para tersangka beserta Barang bukti berupa, 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu. 1(satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam.1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 500.000 dibawa & diamankan ke Mapolres Kuansing guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup Lumban.(Lipo*14).