Tembilahan, LIPO - Seorang residivis, M (31) warga Kelurahan Sungai Perak ditangkap oleh Polsek Tembilahan, karena diduga telah menganiaya Lapok (32) yang juga warga Kelurahan Sungai Perak, sehingga korban menderita 7 luka tusukan dan harus diopname di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Kejadian tersebut berlangsung di dermaga pelabuhan Sungai Perak Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan pada Minggu (5/2/2017) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapoksek Tembilahan, IPTU Zulhendra menjelaskan, korban dan pelaku awalnya sama-sama minum minuman keras di pelabuhan Sungai Perak.
"Sedang asyik minum dan dalam kondisi setengah mabuk, entah apa sebabnya tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik dan langsung menikam korban," terang Kapolsek Zulhendra.
Saat itu, korban tidak bisa mengelak dan mengakibatkan dirinya menderita luka-luka berupa empat luka tusuk di tangan sebelah kanan, dua luka tusuk di perut dan satu luka tusuk di dada kiri.
Setelah korban terkapar berlumuran darah, pelaku lalu membuang sarung badiknya dan meninggalkan korban. Sedangkan korban langsung dibawa warga ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan pertolongan.
"Ketika mendapat informasi tentang tindak pidana penganiayaan tersebut, kita langsung mendatangi TKP. Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku yang sudah tidur nyenyak berhasil ditangkap dirumahnya, tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku lebih banyak ngelantur, diduga karena masih dalam kondisi mabuk. Dan diketahui juga bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara setelah mendekam di LP Tembilahan selama beberapa tahun.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti badik yang dipergunakan untuk menikam korban sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan korban masih dirawat intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan," tutup Kapolsek Zulhendra. (lipo*7)