Tembilahan,LIPO - Empat pelaku yang tergabung dalam Jaringan pengedar narkotika antar provinsi, yang berniat untuk menjual shabu-shabu di Kota Tembilahan berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Keempat pelaku, yakni HA (46) Warga Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, F (43) dan AS (43) warga Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di salah satu wisma di Kota Tembilahan, Minggu (12/2/2017) sekira pukul 14.15 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA pernah menawarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil mencoba untuk menghubungi HA tersebut.
"Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa-apa dari orang tersebut," terang Bachtiar.
Namun pada Sabtu (11/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB, HA menghubungi Kancil melalui handphonenya dan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 gram, dengan harga yang disepakati sebesar Rp 115 juta.
"Kemudian, pada Minggu (12/2/2017) HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS," tambahnya.
Saat mereka sampai di pelabuhan, lanjut Bachtiar, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Kancil pun datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke TKP menemui Bos dari Kancil, guna memastikan ada atau tidak uang membeli narkotika tersebut.
Setelah uangnya diperlihatkan Bos Kancil, AS lalu menghubungi Bosnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.
Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam kamar dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Bos Kancil di kamar lainnya.
Saat itulah langsung dilakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu ditangkap di parkiran wisma. Sedangkan pelaku F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M Boya Lorong Gemilang.
Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka dikumpulkan di kamar Bos Kancil dan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta 2 pegawai wisma dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 75 gram dan 4 unit HP.
"Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (lipo*14)