Diduga Curat, Sopir Speedboat Diamankan Polisi

Diduga Curat, Sopir Speedboat Diamankan Polisi
Barang bukti diamankan aparat/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Jajaran Polsek Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil mengamankan seorang sopir speedboat di Jalan Gerilya Parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, yang tidak jauh dari rumahnya, Minggu (12/2/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Laki-laki berinisial SP (18) ini diduga menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik Fau (44) di Jalan Gerilya Minggu (12/2/2018) sekira pukul 08.30 WIB bersama dengan tersangka D dan M, yang saat keduanya masih DPO.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan menjelaskan, kasus yang membelit pelaku SP bermula saat korban Fau hendak membuka toko kelontong miliknya.

Saat sampai ditokonya tersebut, korban terkejut karena melihat rolling door sudah terbuka dan gembok pengamannya juga dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian langsung masuk ke dalam warung dan menemukan isinya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, beberapa barang dagangan korban berupa rokok berbagai merk, farfum dan kosmetik, Lampu LED, 1 HP dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu telah raib digondol maling.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 15.500.000 dan melaporkannya ke SPKT Polsek Tembilahan Hulu.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu IPDA Andi Aceh melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka SP.

"Tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat oleh Unit Opsnal di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan dan langsung mengamankan pelaku," terang Kapolsek Raymond.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah membongkar rolling door dan merusak gembok toko korban memakai linggis dan obeng, bersama dua rekannya yaitu D dan M (DPO).

Dalam penggeledahan di rumah pelaku SP, ditemukan barang-barang berupa semprot nyamuk ukuran besar dan kecil, 7 buah Handbody, 3 botol farfum, 3 botol Minyak Rambut, 2 botol shampo dan 7 Slop Rokok berbagai merk serta berbagai barang lain hasil curian pelaku.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D dan M masih dalam pegejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," imbuhnya. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index