Kasus Korupsi PT BLJ

Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun

Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun
Herliyan Saleh /net
Pekanbaru, LIPO-Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus tindak korupsi dana pernyertaan saham Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksana Jaya (PT BLJ).
     
"Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan beramama melakukan korupsi segabaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herliyan Saleh dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi terdakwa selama dalam masa penahanan dengan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan, " kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/2) malam 
     
Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana Tindak Pidana Korupsi.
     
Atas vonis ini, hakim menanyakan apakah menerima putusan, banding, atau pikir-pikir. Terdakwa memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir.
     
Setelah itu, Herliyan meninggalkan persidangan disambut pelukan dari keluarganya. Ketika dimintai wartawan tentang tanggapannya, dia tidak bersedia."Tak ada pendapat," ujarnya dengan culas.
     
Sebelumnya pada perkara ini sudah ada kasus tindak pidana korupsi yang telah telah disidangkan dengan vonis sudah berkekuatan hukum tetap. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung untuk mantan Direktur Utama PT. BLJ, Yusrizal Andayani, serta staf ahli Direktur, Ari Suryanto. 
     
Selain keduanya dan Herliyan Saleh saat ini juga sedang berlangsung sidang untuk terdakwa lainnya, Burhanudin, Muklis, dan Ribut Susanto.(lipo*3/ant)
  


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index