Tembilahan, LIPO-Unit Opsnal Polsek Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Curat CPU alat berat kobelko, Jumat (17/2/2017) sekira Pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial J (19), warga Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan S (23) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan ini melancarkan aksinya pada Kamis (16/2/2017) sekira Pukul 00.30 WIB di TKP Parit Naam Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat 2 pekerja kobelko, Heri dan Ruslan melakukan pengecekan pada alat berat yang sedang mengerjakan tanggul milik masyarakat di TKP.
"Dalam kegelapan malam, ketika sampai di lokasi alat tersebut berada, mereka melihat ada orang di dalam alat berat tersebut," terang Kapolsek Peris.
Melihat kedatangan mereka, tiba-tiba orang yang tidak dikenal itu langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat.
Karena penasaran, Heri dan Ruslan langsung mencek kondisi alat berat berat, dan ternyata diketahui CPU dari alat berat tersebut telah raib dari tempatnya."Peristiwa pencurian telah menyebabkan kerugian sebesar Rp. 35 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Enok," tambahnya.
Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Polsek Enok yang dipimpin Kanit Reskrim, BRIPKA Rivana Dwicahyo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari pencurian CPU tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi yang mengarah kepada kedua pelaku. Dan setelah dilakukan pencarian ke tempat-tempat yang diperkirakan kedua pelaku berada, sekira pukul 17.00 WIB akhirnya keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian CPU Alat Berat kobelco dan menyimpan barang hasil curian tersebut di rumah pelaku J.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit CPU Alat Berat Cobelco dan 2 Unit HP senter yang digunakan pelaku sebagai alat penerangan."Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(lipo*7)
Kedua pelaku berinisial J (19), warga Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan S (23) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan ini melancarkan aksinya pada Kamis (16/2/2017) sekira Pukul 00.30 WIB di TKP Parit Naam Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat 2 pekerja kobelko, Heri dan Ruslan melakukan pengecekan pada alat berat yang sedang mengerjakan tanggul milik masyarakat di TKP.
"Dalam kegelapan malam, ketika sampai di lokasi alat tersebut berada, mereka melihat ada orang di dalam alat berat tersebut," terang Kapolsek Peris.
Melihat kedatangan mereka, tiba-tiba orang yang tidak dikenal itu langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat.
Karena penasaran, Heri dan Ruslan langsung mencek kondisi alat berat berat, dan ternyata diketahui CPU dari alat berat tersebut telah raib dari tempatnya."Peristiwa pencurian telah menyebabkan kerugian sebesar Rp. 35 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Enok," tambahnya.
Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Polsek Enok yang dipimpin Kanit Reskrim, BRIPKA Rivana Dwicahyo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari pencurian CPU tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi yang mengarah kepada kedua pelaku. Dan setelah dilakukan pencarian ke tempat-tempat yang diperkirakan kedua pelaku berada, sekira pukul 17.00 WIB akhirnya keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian CPU Alat Berat kobelco dan menyimpan barang hasil curian tersebut di rumah pelaku J.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit CPU Alat Berat Cobelco dan 2 Unit HP senter yang digunakan pelaku sebagai alat penerangan."Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(lipo*7)