Polsek Batang Tuaka Berhasil Hentikan Pelarian Pelaku Curas

Polsek Batang Tuaka Berhasil Hentikan Pelarian Pelaku Curas
Ilustrasi pelaku curas/net/lipo
Tembilahan, LIPO-Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka berhasil menghentikan pelarian S, yang bersama-sama MS yang sudah lebih dahulu tertangkap menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Samat (40) dan Sarianto (42), Sabtu (18/2/2017) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka, IPTU Suheri menjelaskan, pelaku S ini dapat ditangkap setelah personelnya berkerja keras melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, akhirnya keberadaan pelaku yang bersembunyi di suatu tempat di Kecamatan Tempuling dapat dilacak.

Setelah pelaku dapat dipastikan keberadaannya di dalam kebun kelapa di Parit 6 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling sekitar 5 kilometer dari jalan raya Tembilahan-Rengat, Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka dibantu oleh Personel Polsek Tempuling dengan menggunakan sampan dayung menangkap pelaku tanpa perlawanan di dalam pondok di tengah kebun kelapa tersebut.

Seperti diketahui, pelaku S dan MS melakukan pencurian dengan kekerasan pada korban Samat ketika pulang dari Tembilahan dengan memakai sepeda motor menuju rumahnya di Kelurahan Sungai Empat pada Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 18.30 WIB, di TKP Jalan Penunjang Dusun Parit Jamrah Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka.

Saat itu, korban dipukul dengan kayu dan uang korban sebanyak Rp 1 juta beserta 1 unit HP disikat pelaku. Sesaat kemudian di TKP yang sama, pelaku juga melakukan aksinya kepada korban Sarianto, sehingga korban mengalami kerugian harta benda berupa uang Rp 70 ribu dan 1 unit sepeda motor.

Namun, sesudah kejadian kedua pelaku dapat karmanya, karena korban menelepon keluarganya dan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Empat, BRIPKA Zulham Efendi berhasil menangkap pelaku bernama MS yang nyaris jadi korban massa yang marah, beruntung masih dapat diredam BRIPKA Zulham Efendi.

Sesangkan pelaku S berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dapat ditangkap setelah 14 hari kabur menghilangkan jejak.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama dengan pelaku MS yang lebih dahulu ditangkap," terang Kapolsek Suheri.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index