Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diciduk Polres Kuansing

Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diciduk Polres Kuansing
Terduga pesta narkoba /LIPO 
Telukkuantan, LIPO - Anggota Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan empat pemuda yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah kamar di Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (20/2/2017) sekira pukul 23.00 wib.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Selasa (21/2/2017).

Diakui Lumban, keempat tersangka yang diamankan Polisi adalah An (35) warga Dusun II Desa Koto Lubuk Jambi,  Ks (32) beralamat Desa Muara Tombang Kuantan Mudik, Jm (30) warga Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, LA (38) warga Desa Sei. Manau  Kecamatan Kuantan Mudik.

Menurut Lumban, Penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah milik An (35) ada aktivitas pesta Narkoba. Setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing dipimpin Kasat Narkoba melakukan Penyelidikan , setelah pasti memang dirumah An ada Pesta Narkoba maka Tim langsung melakukan penggerebekan didalam sebuah kamar tambah Lumban.

Dalam penggerebekan tersebut didalam sebuah kamar ditemukan empat orang laki-laki yg diduga sedang pesta Narkoba, Selanjutnya polisi melakukan Penggeledahan. Didalam kamar tersebut Polisi berhasil menemukan Barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil seberat 0,42 gram didalam pelastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kemudian polisi juga berhasil menemukan 1 paket dalam pelastik bening dibawah kursi yang berisikan kristal diduga Sabu-sabu seberat 4, 42 gram dan Seperangkat Alat Hisap Sabu.

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui kepemilikan Narkotika diduga jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari Ag (DPO) yang bertempat tinggal di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik dan Kota Dumai seharga Rp.7.000.000 rupiah.

Keempat tersangka serta Barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika diduga jenis Sabu seberat 4,42 gram seharga Rp.7.000.000 rupiah, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram seharga Rp. 100.000 rupiah, Seperangkat Alat Hisap Sabu, 1 buah HP Nokia Tipe N.1280, 1 buah HP Merk Black Berry  Tipe 9320, 1 buah HP merk Samsung Tipe GT E1205Y dan 1 buah HP merk Advan diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut papar Lumban.(Lipo*14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index