Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polsek Singingi pada Rabu (22/2/2017) sekira pukul 00.30 wib kembali berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai , menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja di Desa Air Mas jalur II F6 Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua tersangka tersebut adalah Rtm (52) warga Desa Air Mas F6 dan Fq (27) warga Desa Sungai sirih F4 Kecamatan Singingi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Rabu (22/2/2017).
Diakui Lumban, Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut oleh Unit Reskrim Sektor Singingi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Mas F6 tepatnya di rumah Rtm sedang terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Tambah Lumban, Tim langsung kelokasi dan melakukan pengrebekan dan pengeledahan di rumah tersebut. Dari hasil pengeledahan itu petugas berhasil menemukan paket yang dibungkus kertas berwarna coklat yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 1 Ons .
Kemudian polisi melakukan introgasi terhadap Rtm dan pelaku mengaku bahwa Ganja tersebut didapat dari Fq dan selanjutnya tim langsung bergerak kerumah Fq dan sesampai di lokasi polisi berhasi menangkap fq dirumahnya di Desa Sungai Sirih F4 Kecamatan Singingi.
Kedua tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Ganja seberat skitar 1 Ons. 1 buah HP Nokia 110, 1 buah HP Nokia 115 serta Uang Pecahan sebanyak Rp.1.110.000 rupiah dibawa ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut ungkap Lumban.(Lipo*14).