Bawa Sabu, Pemuda Kampar Ditangkap Sat Reskrim Polsek Singingi Hilir

 Bawa Sabu, Pemuda Kampar Ditangkap Sat Reskrim Polsek Singingi Hilir
Ilustrasi sabu/net
Telukkuantan LIPO-Jajaran Satuan Reskrim Polsek Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Rabu,(22/2/2017) sekira pukul 18.30 wib berhasil menangkap seorang Pemuda berinial DW (38) warga yang beralamat Desa Gunung Sari, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Rabu (22/2/2017).

Penangkapan terhadap pelaku setelah Sat Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pauh ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, mengetahui informasi itu Kanit Reskrim IPDA .Faisal Aliza,SH beserta anggota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku papar Lumban.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama DW dan setelah di interogasi kepada Polisi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu benar miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan  butiran kristal yang diduga Sabu, 1 unit Hp Mito warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor Smash warna hitam putih diamankan ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut papar Lumban.(Lipo*14)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index