Tembilahan, LIPO - A (25) seorang gadis cantik di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan pihak Kapolisian, karena memiliki pil ektasi.
A diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil pada Rabu (22/2/2017) sekira pukul 23.45 WIB, di tempat kostnya di Jalan M Boya Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH menjelaskan, masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku menginformasikan bahwa dara yang tidak punya pekerjaan tetap itu sering melakukan transaksi narkoba dikosnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPDA Said Mohd Ali Hanafiah melakukan penyelidikan.
Setelah didapat informasi yang akurat, tepat saat pelaku sedang berada dirumahnya petugas lalu menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ektasi warna coklat, 3 lembar plastik bening bekas pembungkus pil ektasi, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp. 1.537.000.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil," tutup AKP Bachtiar SH. (lipo*7)