Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil menangkap dua pemuda warga Logas Kecamatan Singingi (Kuansing) yang sengaja tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kedua tersangka tersebut berisial NS (21) dan YA (24). Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Jumat (24/2/2017).
Dipaparkan Lumban, Setelah mendapatkan informasi itu Tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan sekira pukul 23.30 wib setelah pasti Tim Opsnal menuju TKP dan pada jam 23.50 wib setelah dapat memastikan sesuai informasi yang diperoleh lalu dilakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Saat penangkapan Barang bukti (BB) saat itu dijatuhkan oleh pelaku kemudian Anggota Opsnal menangkap kedua pelaku dan setelah dicek Barang bukti tersebut berupa pelastik bening yang berisikan butiran kristal setelah ditanyai pelaku bernama NS dan YA.
Dikatakan Lumban , Kedua pelaku dan Barang bukti berupa 1 paket besar kantong pelastik bening diduga berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,78 Gram, 1 buah HP Samsung warna putih tipe Gue 1272, 1 buah HP Samsung warna hitam Tipe G530H dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Merk Mio Soul warna putih hitam BM BM 3431 XN diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna proses Sidik selanjutnya ungkap Lumban (Lipo*14)