Tembilahan, Lipo-Personil Polsek Sungai Batang berhasil mengamankan 2 anak muda, dimana seorang diantaranya masih berstatus pelajar dan duduk di kelas XI di salah satu SMA di wilayah setempat.
Keduanya, yakni G (21) HP (16) warga Kecamatan Reteh diamankan di Jalan Lintas Benteng Parit H Umar, Desa Mugomulyo, Kecamatan Sungai Batang pada Minggu (26/2/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari mereka disita barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 Unit Ranmor R2 tanpa Plat Nomor Polisi, 2 Unit Handphone dan uang sejumlah Rp. 195.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang, H Harison menjelaskan, mengatakan pada Minggu (26/2/2017) sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat memberi informasi bahwa pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang Kecamatan Reteh menuju Kelurahan Benteng.
Mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim, BRIPKA Fitrianto langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang.
"Sekira pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Parit H Umar Desa Mugomulyo dan mereka lansung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan," terang Kapolsek Harison.
Namun saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang, sehingga mengenai lutut sebelah kiri BRIGADIR Riky Fernando dan mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka.
"Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, berhasil ditemukan barang berupa bukti berupa 2 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, yang diletakkan di dalam bungkus rokok di kantong sebelah kiri pelaku G.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut didapat dari orang yang berinisial C di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Ketika rumah pelaku C didatangi, pelaku sudah tidak berada di rumah lagi, dan diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas, sehingga sempat melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya.
"Rumah pelaku C sempat digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti lain," ujarnya lagi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang. (Lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Keduanya, yakni G (21) HP (16) warga Kecamatan Reteh diamankan di Jalan Lintas Benteng Parit H Umar, Desa Mugomulyo, Kecamatan Sungai Batang pada Minggu (26/2/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari mereka disita barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 Unit Ranmor R2 tanpa Plat Nomor Polisi, 2 Unit Handphone dan uang sejumlah Rp. 195.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang, H Harison menjelaskan, mengatakan pada Minggu (26/2/2017) sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat memberi informasi bahwa pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang Kecamatan Reteh menuju Kelurahan Benteng.
Mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim, BRIPKA Fitrianto langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang.
"Sekira pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Parit H Umar Desa Mugomulyo dan mereka lansung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan," terang Kapolsek Harison.
Namun saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang, sehingga mengenai lutut sebelah kiri BRIGADIR Riky Fernando dan mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka.
"Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, berhasil ditemukan barang berupa bukti berupa 2 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, yang diletakkan di dalam bungkus rokok di kantong sebelah kiri pelaku G.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut didapat dari orang yang berinisial C di Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Ketika rumah pelaku C didatangi, pelaku sudah tidak berada di rumah lagi, dan diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas, sehingga sempat melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya.
"Rumah pelaku C sempat digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti lain," ujarnya lagi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang. (Lipo*7)