Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polsek Singingi (Kuansing) pada Selasa (28/2/2017) sekira pukul 10.00 wib kembali berhasil mengamankan empat pemuda Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi yang diduga melakukan pesta Narkoba jenis Sabu.
Keempat pemuda yang diamankan polisi tersebut masing masing-masing adalah, Iy (39) ,Fs (20), Wd (20) dan Yp (24) semua tersangka beralamat Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Selasa (28/2/2017).
Dikatakan Lumban, Penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut setelah unit Reskrim Sektor Singingi mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada pesta narkoba dirumah salah seorang warga.
Selanjutnya tambah Lumban, Unit Reskrim Sektor Singingi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ridwan,SH langsung menuju TKP di desa Muara Lembu. Setelah sampai dilokasi dilakukan pengerebekan di rumah warga yang bernama Dd. Mereka diduga melakukan pesta sabu-sabu. Selain mengamankan keempat pelaku, Polisi juga berhasil menemukan 1 set bong alat isap Sabu.
Keempat tersangka dan barang bukti (BB) berupa 5 paket Narkotika diduga jenis Sabu, 1 set Bong alat hisap sabu, 1 buah HP Nokia 110, 1 buah HP Nokia 115, 1 buah HP strawbery, 1 buah HP androip merk Adfan, 1 buah HP android Merk Sony dan 1 buah HP Samsung Lipat diamankan di Polsek Singingi guna proses lebih lanjut.
keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika tutup lumban.(Lipo*14).