Tembilahan, LIPO - Seorang laki-laki diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil, karena tega menghamili anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, Senin (6/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Laki-laki yang berinisial Y (35), diduga telah mencabuli anak tirinya F (14) yang seharusnya dilindunginya di rumah tempat mereka tinggal di Tembilahan, sehingga mengakibatkan korban saat ini berbadan dua.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, yang melihat adanya perubahan di tubuh korban.
"Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban," terang AKP Arry.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016.
"Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat," tambahnya.
Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Batang Tuaka Tembilahan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban.
"pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya. (lipo*7)