Bupati H.Mursini Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Perdagangan, Koperasi Dan UKM Se- Provinsi Riau

Bupati H.Mursini Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Perdagangan, Koperasi Dan UKM Se- Provinsi Riau
rapat koordinasi teknis bidang perdagangan/LIPO 
Telukkuantan, LIPO - Bupati Kuantan Singingi Drs.H Mursini, M,Si Rabu (8/3/2017) menghadiri acara rapat koordinasi teknis bidang perdagangan, koperasi dan ukm se Provinsi Riau tahun 2017 di Kabupaten Kampar.

Acara Rapat Koordinasi ini dibuka Gubernur Riau Arsyad Djuliandi Rachman ini sekaligus dilakukan penandatanganan Kerjasama Tera- tera Ulang Metrologi Legal antara Bupati/Walikota se- Riau dengan pejabat Walikota Pekanbaru.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau. Adapun tujuan diselenggarakannya rakor teknis ini adalah agar teeciptanya sinergitas program kerja dan kegiatan dibidang perdangan,  koperasi dan ukm antara pemerintah pusat sampai kepada tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Bupati Kuantan Singingi H.Mursini selepas acara pembukaan menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena selain menyelenggarakan rakor teknis di bidang perdagangan, koperasi dan ukm juga diselenggarakan penandatanganan kerjasama pelayanan tera-tera ulang metroligi legal antara Bupati/Walikota se Riau dengan pejabat Walikota Pekanbaru.

Penandatanganan kerjasama tera ulang antara bupati/ walikota se Riau dengan pejabat Walikota Pekanbaru karena Kota Pekanbaru merupakan satu satunya kota di Riau yang memiliki peralatan sarana dan prasarana untuk melakukan tera- tera ulang Metrologi Legal ini.

Dikatakan Mursini, Dengan adanya kerjasama ini, banyak keuntungan yang bisa diraih oleh Kabupaten Kuantan Singingi. Antara lain,  masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dapat melakukan tera terhadap SPBU, timbangan Pabrik Kelap Sawit, timbangan tangki bawah tanah dan dan dapat juga melakukan tera terhadap timbangan pedagang yang diatas 20/kilo gram.

Sedangkan biaya dari yang dikeluarkan dari perlakuan tera ini dibebankan kepada pengusaha/ pedagang atau masyarakat yang menggunakan jasa tera tersebut ungkap H.Mursini. (Lipo *14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index