Pajak Dari Perkebunan Sawit Malah Tidak Dapat

Aneh, Kabupaten Siak Dapat Pajak Rokok Tembakau Dari Pusat

Aneh, Kabupaten Siak Dapat  Pajak Rokok Tembakau Dari Pusat
Ilustrasi /net 
Siak, LIPO - Bupati Siak Drs Syamsuar, Msi  pada pembukaan Forum Konsultasi Publik  RKPD Tahun 2018 Kabupaten Siak, mengungkapkan bahwa  Kabupaten Siak hingga saat ini belum dapat penerimaan pajak dari perkebunan sawit .

Padahal sebagian wilayah di Kabupaten siak ini, pada umumnya adalah perkebunan sawit.

Oleh sebab itu, kita akan melakukan pendataan terhadap perkebunan sawit baik itu milik swasta maupun milik koperasi dan pribadi di wajibkan bayar pajak.

Apalagi saat ini anggaran APBD Kabupaten Siak tahun 2017 sangat memperhatinkan, pasalnya  dana DBH yang di harapkan selama ini, tidak bisa di handalkan lagi untuk membangun di Kabupaten siak ini.

Kalau anggaran tidak ada, macan mana kita bisa untuk membangun siak ini, jangankan untuk membangun, untuk bayar gaji para pegawai saja mulai dari kampung dan pegawai sering terlambat.

Dia mengaku, bahwa Seumur-umurnya, baru kali ini terjadi, dulu, Kabupaten Siak ini merupakan APBD terbesar di Riau , tapi kini tidak lagi, kas kosong. Gaji telat terus di bayar, akibat gaji terlambat di bayar  bupati juga yang di salahkan.

Oleh sebab itu, karena dana DBH  tidak bisa di harap lagi, maka kita harus bisa berusaha sendiri memenuhi kebutuhan daerah ini. Salah satunya mengali potensi pajak seperti pajak PBB dan Perkebunan sawit.

Bupati siak mengatakan, bahwa potensi pajak perkebunan sawit di Kabupaten Siak saat ini sangat berpotensi sekali jika di lakukan.

Oleh sebab itu, di minta camat  yang ada di wilayah Kabupaten Siak bisa melakukan pendataan perkebunan sawit termasuk sawit Pribadi.

Apalagi selama ini, dari data yang ada, wilayah Kabupaten  siak ini pada umumnya adalah perkebunan sawit.

Dengan demikian jika pajak bisa ditarik ini akan berimplikasi juga terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan dari dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.

Sementara itu, kadis BPKAD Kabupaten Siak Drs Said Ariffadilah saat di tanya wartawan mengaku, bahwa selama ini pusat hanya memberikan pajak perdesaan dan pajak perkotaan saja ke daerah.

Untuk pajak perkebunan, selama inj, pihak pemerintah pusat tidak ada memberikannya.

Oleh sebab itu, kita minta pusat agar memberikan juga dana pajak dari perkebunan itu.

Menurutnya, selama ini, kabupaten Siak hanya menerima pajak dari rokok tembakau, aneh, pasalnya, Kabupaten Siak tidak ada memiliki perkebunan tembakau, yang kami minta pajak perkebunan sawit, bukan pajak rokok tembakau. (lipo*13)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index