Bayar Wisma dengan Uang Palsu, Dua Pemuda Diamankan Aparat

Bayar Wisma dengan Uang Palsu, Dua Pemuda Diamankan Aparat
Ilustrasi /net
Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Intelkam dan Unit Tipidter Polres Inhil mengamankan 2 laki-laki di tempat berbeda, karena diduga telah menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian barang.

Kedua pelaku ini berinisial H (36) seorang Nahkoda Kapal, yang merupakan warga Kabupaten Siak dan diamankan disebuah Wisma di Kota Tembilhan dan R (37) seorang pelaut, warga Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan dan diduga memiliki uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma dimaksud, untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Setelah mendapat data yang akurat, pada Selasa (7/3/2017) sekira pukul 09.30 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama H.

Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R. Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.

Ketika keberadaan pelaku terdeteksi, pada Selasa (7/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. Pelaku R juga mengaku, sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.

Saat ini kedua pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara", tutup AKP Arry. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index