Sempat Melarikan Diri, Dua Remaja ini Berhasil Diciduk Polisi

Sempat Melarikan Diri, Dua Remaja ini Berhasil Diciduk Polisi
Barang bukti narkoba/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Polsek Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan upaya 2 laki-laki, yang akan melakukan transaksi narkotika, pada Minggu (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial RHL (32) dan MIA (43) ini berprofesi sebagai sales dan beralamat Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani dan di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Dari tangan RHL disita barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 bal Narkotika Jenis Ganja, yang diperkirakan sebanyak 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, 1 buah helm, 2 unit handphone dan 1 buah dompet warna coklat.

Sedangkan dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 64 ribu.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Risnan Aldino menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Minggu (12/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi lebih lanjut, bahwa orang yang diduga  membawa ganja akan melewati Jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah ditunggu, sekira pukul 17.30 WIB, didapati ada 2 orang  lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra. Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah.

Namun, 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng,dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal yang diduga adalah narkotika jenis ganja, dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja yang di bungkus kertas koran.

Ketika dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan dari RHL, bahwa barang bukti didapat dari MIA yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.

Tidak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas selajutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas.

"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index