Telukkuantan, LIPO - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (15/3/2017) sekira pukul 13.00 Wib kembali berhasil mengamankan 3 pemuda masing- masing DA (30), YD (33) dan ML (35). Ketiga tersangka ditangkap polisi ditempat berbeda. Tersangka diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Kamis (16/3/2017).
Dikatakannya, Penangkap tersangka oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi Narkoba di RT. 08 Kampung berala Ds.Bukit Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.
Selanjutnya dilakukan Lidik dan setelah dipastikan pada jam 20.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap DA Warga yang beralamat di Desa Muaro Sentajo tanpa perlawanan dan ditemukan padanya satu paket kecil pelastik bening diduga berisikan kristal diduga kristal diduga sabu-sabu.
Setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku bahwa BB dimaksud berasal dari YD yang beralamat di RT 002/RW 002 Desa Seberang Teluk Hilir Kecamatan Kuantan Tengah. Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba. Pada jam 22.30 Wib Polisi berhasil menangkap YD dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka diperoleh Barang Bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.600.000,-.
Tak cukup sampai disitu tambah Lumban , Polisi melakukan introgasi terhadap pelaku, tersangka YD mengaku bahwa Barang bukti (BB) sabu diperoleh dari ML warga yang beralamat di Ds. Lahan Mulia Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah dengan cara pelaku membeli seminggu yang lalu sebanyak 1 (satu) Jie seharga Rp.1.600.000,-
Kemudian pada pukul 23.40 wib dilakukan Penangkapan terhadap pelaku ML dan mengaku memperoleh BB dari RK (DPO), Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil pelastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Polisi juga mengaman 1 (Satu) buah HP Blackberry warna hitam Tipe REX41GW, 1 (Satu) buah HP Samsung warna putih Tipe GT-E1272 ,1 (Satu) Unit Sepeda motor Jupiter Mx warna merah BM 5914 KJ, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa Nomor Polisi serta Uang sebesar Rp.600.000, diduga hasil penjualan Sabu-sabu dibawa dan diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna proses Sidik selanjutnya papar Lumban.(Lipo*14).