Tembilahan, LIPO - Jajaran Polsek Tembilahan mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana membawa wanita yang belum cukup umur dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serta membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami isteri, Rabu (12/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial H (24), Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka ini diamankan Polisi setelah dilaporkan oleh M, ibu kandung korban (50) di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), karena diduga melarikan anak gadisnya yang masih di bawah umur tanpa seizin pelapor.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetya menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan ibu kandung korban, yang melapor ke Polsek Tembilahan Kota tentang anaknya yang dibawa kabur terduga pelaku.
"Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku," terang AKP Arry.
Dari informasi yang diterima, diketahui keberadaan terduga pelaku dan korban ada di Desa Penjuru Kecamatan Kateman.
Berdasarkan informasi itu, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru AIPTU Hengki Kurniawan dihubungi, untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan korban.
Setelah mendapatkan berita, pada Selasa (11/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB, AIPTU Hengki Kurniawan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban, yang saat itu sedang berada dalam sebuah pondok di Desa Penjuru.
Dan pada Rabu (12/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB, dengan diantar langsung oleh AIPTU Hengki Setiawan terduga pelaku dan korban, diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya. (lipo*7)