Perluasan TPA Bantan dan Pinggir Terganjal RTRW

Perluasan TPA Bantan dan Pinggir Terganjal RTRW
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis/net
BENGKALIS, LIPO-Meskipun sudah dianggarkan selama tiga tahun anggaran, namun realisasi ganti rugi untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kecamatan Bengkalis-Bantan dan Pinggir masih belum dapat dilaksanakan. Hal itu dikarenakan terganjal dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang juga masih belum tuntas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3, H Muhammad Syafii, Rabu (19/04/2017), mengemukakan hal tersebut. Menurutnya, TPA yang ada di desa Bantan Tua yang merupakan TPA untuk sampah di kota Bengkalis dan sebagaian kecamatan Bantan kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi, sangat sempit.

Demikian juga halnya sambung Syafii di Kecamatan Pinggir, dibutuhkan TPA yang lebih representatif karena tingkat pembuangan atau sampah yang dihasilkan semakin tinggi. Pihak DHL sendiri sejauh ini tidak dapat berbuat banyak, karena pembangunan atau perluasan TPA terkait erat dengan ganti rugi tanah dan harus mengacu kepada RTRW Kabupaten.man

"Persoalan yang menyebabkan perluasan TPA terganjal adalah RTRW yang belum kunjung tuntas disahkan. Tentu kita tidak mungkin melakukan pekerjaan perluasan penambahan area TPA, karena hal tersebut menyangkut ganti rugi tanah yang dilakukan Pemkab bengkalis," terang Syafii.

Akibatnya lanjut SyafiI, anggaran untuk ganti rugi tanah atau lahan yang selalu masuk dalam tiga tahun APBD Bengkalis terakhir, tetap saja tidak dapat dibayarkan. Karena belum ada ganti rugi lahan itulah, pihak DHL atau Dinas Pasar dan Kebersihan dahulunya tidak dapat melakukan perluasan TPA, walaupun kondisinya sudah sangat mendesak.(lipo*3)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index