Telukkuantan, LIPO-Satuan Resnarkoba Polres Kuansing pada Senin (24/4/2017) kembali berhasil melakukan penangkapan DPO Narkoba seorang lelaki diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Pria tersebut berinial RC (31) warga Kelurahan Pasar Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Selasa (25/4/2017).
Dikatakan Lumban, Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan kasus Narkoba Pada hari Rabu tgl 15 Maret 2017 sekira pukul 20.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing telah melakukan Penangkapan tersangka DA beserta dua temannya di Kampung Barala Desa Koto Sentajo beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka memperoleh Barang berupa sabu-sabu dari RC (DPO), selanjutnya pada Senin (24/4/2017) sekira pukul 17.00 wib telah dilakukan Penangkapan tersangka RC.
Selanjut Tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil kantong pelastik bening diduga berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam Tipe REX41GW, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih Tipe GT-E1272 dan Uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dibawa dan diamankan ke Mako Polres Kuantan Singingi guna proses Sidik selanjutnya papar Lumban.(Lipo*14).