Telukkuantan, LIPO - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing pada Rabu (26/4/2017) kembali berhasil melakukan Penangkapan seorang lelaki diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menerima dan atau menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Tersangka tersebut akrab dipanggil Kentung (37) warga Kelurahan Sei. Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penangkapan terhadap tersangka, berawal Pada Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing telah memperoleh Informasi sering terjadi transaksi Narkoba disebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Sei. Jering Kecamatan Kuantan Tengah.
Selanjutnya mengetahui informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dan pada jam 22.50 wib setelah dapat memastikan di TKP selanjut dilakukan Pengeledahan dirumah dan dari seseorang yang dipanggil Kentung dijumpai didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku ditemukan sebungkus pelastik bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu.
Setelah diintrogasi terhadap pelaku, Pelaku mengaku membeli Sabu-sabu dimaksud dari seseorang yang dipanggil Iklim (DPO) dan memesan menggunakan Hp Nokia milik pelaku.
Selanjut Tersangka dan Barang bukti (BB) berupa Satu) paket kecil kantong pelastik bening diduga berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 5,2 Gram seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah),1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam Tipe RM-908, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih Tipe GT-E1272, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Merk Mio BM 4237 WC dibawa serta diamankan ke Mako Polres Kuantan Singingi guna proses Sidik selanjutnya papar Lumban. (Lipo*14).