Tembilahan, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dan ganja kering, di rumah terduga pelaku di Jalan H Abdul Manaf Kecamatan Tembilahan, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 19.15 WIB.
Pada terduga pelaku yang berinisial Zu alias Al (30) ini, ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 300 gram, 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening seberat 0, 2 gram, 1 set bong, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 1.225.000.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya Ju alias Un, yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Simpang Empat Desa Simpang Baru, Kecamatan Gaung oleh Unit Opsnal Polsek Gaung pada Kamis (27/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku Ju mengaku membeli dari seseorang bernama Al dan beralamat di Jalan H Abdul Manaf Tembilahan," terangnya AKP Bachtiar.
Hal tersebut kemudian diinformasikan Kapolsek Gaung, IPTU Walsum kepada Sat Res Narkoba Polres Inhil. Lalu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku Al saat itu sedang berada dirumahnya, dan Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti tersebut di atas," tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)