Camat Bengkalis Minta Kades/Lurah Tak Simpan SPPT di Kantor

Camat Bengkalis Minta Kades/Lurah Tak Simpan SPPT di Kantor
Camat Bengkalis, Sapon/net
BENGKALIS, LIPO–Lurah dan kepala desa diingatkan untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada masyarakat. Jangan sebaliknya disimpan di kantor keluruhan atau kantor desa, seperti pengalaman yang telah-telah sudah.

"SPPT PBB P2 yang telah diserahkan Bapenda Bengkalis hari ini, hendaknya diserahkan kepada masyarakat di kelurahan atau di desanya masing-masing. Jangan disimpan di kantor," ingat Camat Bengkalis, Sapon ketika memberikan pengarahan pada acara penyerahan SPPT PBB P2 di Pendopo Kantor Camat Bengkalis, Jumat (28/4/2017).

Dipaparkan Sapon, jika SPPT yang telah diserahkan tidak disampaikan kepada masyarakat, bagaimana masyarakat mau membayar PBB P2. Sementara pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk pembangunan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

" SPPT PBB P2 yang dterima hari ini, agar disampaikan kepada wajib pajak kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penagihan. Seandainya ada data yang salah, cepat dilakukan perubahan ke Bapenda Kabupaten Bengkalis," ujar Sapon.

Ditambahkan Sapon, untuk mengetahui progresnya, ia meminta kepada masing-masing desa untuk membuat laporan setiap bulannya dan ditembuskan kepada camat. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi dan guna mengetahui sejauhmana realisasi dan apa kendala yang dihadapi di lapangan.
“Dengan adanya laporan progres setiap bulannya, kita dapat mengetahui sejauh mana realisasi yang sudah dicapai dan apa saja kendala yang dihadapi. Sehingga kita bisa mencarikan solusi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
 
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang  Pendataan dan Pendaftaran, Syahrudin menyampaikan, PBB P2 memiliki potensi yang sangat besar bagi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wajar jika keberhasilan penerimaan PBB P2, merupakan salah satu penilaian bupati kepada para camat, lurah dan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan upaya pembinaan kepada masyarakat untuk bergotong royong dalam meningkatkan penerimaan daerah di wilayah masing-masing.(lipo*3)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index