Siak, LIPO-Proyek pembangunan Tower Telkomsel di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kota dinilai salahi aturan. Meski pembangunan tower tersebut sudah hampir rampung oleh pemborongnya, namun saat dilihat di lapangan bangunan tower itu belum ada mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak Said Asegaf (Fuad) saat ditanya wartawan mengaku, pembangunan tower itu sebelumnya pernah minta rekomendasi kepada pihak kelurahan.
"Kalau terkait masalah IMB, itu bukan urusan pihak kelurahan, itu pihak kabupaten," ujar Lurah Kampung Dalam.
Kemarin ada dari pihak pengurusan pembangunan tower datang, minta rekomendasi, bukan izin.
Sementara itu Kepala Kantor PTSP Kabupaten Siak Heryanto SH saat ditanya wartawan mengaku, bahwa bangunan tower itu tidak ada memilik IMB.
Menurut Heryanto, pihaknya dari Kantor PTSP belum ada mengeluarkan IMB terkait pembangunan tower Telkomsel.
Sementara itu pantauan wartawan di lapangan, tower setinggi 30 meter itu sudah berdiri tanpak menjulang tinggi di kelurahan Kampung dalam.(lipo*13)
Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak Said Asegaf (Fuad) saat ditanya wartawan mengaku, pembangunan tower itu sebelumnya pernah minta rekomendasi kepada pihak kelurahan.
"Kalau terkait masalah IMB, itu bukan urusan pihak kelurahan, itu pihak kabupaten," ujar Lurah Kampung Dalam.
Kemarin ada dari pihak pengurusan pembangunan tower datang, minta rekomendasi, bukan izin.
Sementara itu Kepala Kantor PTSP Kabupaten Siak Heryanto SH saat ditanya wartawan mengaku, bahwa bangunan tower itu tidak ada memilik IMB.
Menurut Heryanto, pihaknya dari Kantor PTSP belum ada mengeluarkan IMB terkait pembangunan tower Telkomsel.
Sementara itu pantauan wartawan di lapangan, tower setinggi 30 meter itu sudah berdiri tanpak menjulang tinggi di kelurahan Kampung dalam.(lipo*13)