Miliki Sabu Seberat 26 Gram, 3 Pemuda Kecamatan Benai Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Seberat 26 Gram, 3 Pemuda Kecamatan Benai Ditangkap Polisi
Tiga orang terduga sabu/LIPO 
Telukkuantan LIPO - Jajaran Polres Kuantan Singingi pada Kamis kemarin (4/5/2017) kembali berhasil mengamankan 3 Pemuda yang diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan atau mengedarkan Narkotika Golongan I  jenis Sabu.

Pemuda yang berhasil diamankan tersebut masing- masing AP (37) warga kelahiran Benai, HP (27) Warga Desa Simandolak dan JM (30) warga Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Senin (5/5/2017).

Dikatakan Lumban, Penangkapan terhadap 3 tersangka pada kamis 4 Mei 2017 setelah tim opsnal sat Narkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Benai, kemudian tim opsnal melakukan lidik guna memastikan kegiatan tersebut.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama Team Opsnal langsung menuju TKP dan sekira pukul 20.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menemukan 2 (dua) paket besar plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu, dan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut 3 tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) paket Besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu Berat Kotor 26 gr (dua puluh enam gram), Uang sejumlah Rp.3.830.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) 3 (tiga) unit timbangan, 6 (enam) unit Handphone dan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios BM 1403 ZP warna merah metalik dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut papar Lumban. (lipo*14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index