Setelah Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Curanmor di Dor Polisi

Setelah Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Curanmor di Dor Polisi
salah satu kendaraan yang berhasil dicuri pelaku/LIPO 
Tembilahan - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berkerjasama dengan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu menangkap Sya (19), seorang pengangguran di depan sebuah toko yang berada di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 19.00 WIB.


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menyatakan bahwa penangkapan Residivis Curanmor sejak tahun 2013 ini, dilakukan setelah Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kehilangan satu unit sepeda motor milik Hendri (34) saat kendaraan roda dua tersebut diparkir di depan Pangkas Rambut di Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan pada Minggu (30/4/2017).


"Dari penyelidikan tersebut, didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku Sya, yang saat penangkapan terduga pelaku terlihat berada di TKP," terangnya.


Segera Unit Opsnal yang dipimpin oleh Arry mendatangi pelaku untuk dilakukan penangkapan, namun terduga pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke kaki kanan terduga pelaku.


Setelah pelaku diobati, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapat fakta yang cukup mencengangkan, ternyata Sya yang beraksi di 14 TKP di beberapa lokasi di Tembilahan dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Inhil bersama dua rekannya, yakni Yan dan Ad yang masih DPO.


Adapun sejumlah motor yang berhasil dilarikan pelaku, diantaranya Suzuki Satria Fu di TKP Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan, Honda Beat putih di TKP Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Honda Beat Orange di TKP Jalan Budiman Tembilahan, Honda Beat Biru Putih di TKP Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Tembilahan, Kawasaki KLX hijau di TKP Jalan Tanjung Priok Tembilahan, Honda Vario Hitam di TKP Jalan Trimas Jaya Tembilahan, Honda Vario Coklat di TKP Jalan SKB Tembilahan, Kawasaki KLX hija di TKP Jalan Kembang Tembilahan, Honda Vario putih di TKP Jalan Pekan Arba Tembilahan, Honda Vario Coklat di TKP Jalan Baharudin Yusuf Simpang Sapta Marga Tembilahan Hulu, Honda Vario Putih di TKP Jalan A Yani Tembilahan Hulu, Honda Vario Biru Putih di TKP Jalan A. Yani SD 009 Parit 10 Tembilahan Hulu, Honda Beat Biru di TKP Jalan Propinsi Tempuling dan Honda Vario Hitam di TKP Jalan Propinsi Tempuling.


Kendaraan-kendaraan tersebut menurut pengakuan terduga pelaku, telah dijual kepada Jo dan He yang masih DPO dan ada juga yang saat ini dibawa pelaku yang masih DPO.


Terduga pelaku sendiri adalah DPO Polres Inhil dalam perkara pencurian sepeda motor di belasan TKP dalam wilayah Inhil, yang dilakukannya bersama-sama dengan RR (tertangkap) dan DS (tertangkap)," tambahnya.


Adapun modus terduga pelaku mengambil sepeda motor para korban, adalah dengan cara didorong selanjutnya ditempat sepi, kemudian terduga pelaku membakar kabel kunci kontak dan kemudian menyalakan mesin sepeda motor.


"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil dan kepadanya akan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP," tutupnya. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index