Polres Inhil Amankan 6 Terduga Pelaku TP Narkotika

Polres Inhil Amankan 6 Terduga Pelaku TP Narkotika
Ilustrasi/net 
Tembilahan, LIPO - Jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan 6 laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, di beberapa tempat berbeda, Senin (15/5/2017).


Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini diawali dengan penangkapan terduga pelaku JA (33), warga Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.


Laki-laki ini diamankan di sebuah Wisma di Tembilahan pada pukul 09.00 WIB, setelah Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi tentang adanya orang yang melakukan transaksi narkoba.


Dari laki-laki yang diamankan di dalam kamar wisma tersebut, disita barang bukti shabu-shabu yang disimpan dalam lipatan uang kertas Rp 2.000, 1 buah tabung kaca pembakar dan 1 unit HP.


"Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengaku bahwa shabu-shabu tersebut didapatkannya dari HT (38), warga Tembilahan," terang Kapolres.


Mendapat keterangan tersebug, petugas pun segera bergerak mengamankan HT dan ketika keduanya dipertemukan, HT membenarkan bahwa narkotika itu berasal dari dirinya.


"Saat ini, kedua lelaki ini, saat ini, sudah diamankan di Polres Inhil," tambahnya.


Selanjutnya, berjarak sekitar 100 kilometer lebih arah ke Selatan Inhil, tepatnya di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Polsek Kemuning juga mengamankan 4 laki-laki yang terlibat dengan barang haram tersebut.


Dimana, sebelumnya didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang berpesta narkoba, sehingga Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, yang dipimpin oleh IPDA Abu Tani melalukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat.


Kemudian, Unit Opsnal mengamankan 2 orang terduga pelaku masing masing berinisial AR (22), warga Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu dan Ju (33) warga Dusun Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.


"Dari mereka disita barang bukti 1 paket kecil diduga shabu-shabu, uang Rp 130.000 dan 1 unit HP," kata Kapolres.


Kedua lelaki tersebut, mengakui bahwa narkotika itu didapat dari seseorang yang bernama BP (25) warga Dusun Tengah, Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.


Unit Opsnal kembali bergerak dan akhirnya BP dapat diamankan saat berada di rumah MA (22), warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.


Dari mereka kembali disita barang bukti 2 paket kecil shabu-shabu siap edar, 1 unit HP, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah mancis dan 1 buah kaca pirex yang sudah berisi diduga shabu-shabu siap pakai.


Saat ini, keempat laki-laki itu sudah diamankan di Mapolsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Kami tetap berkomitmen, akan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Inhil ini," tutup Kapolres. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index