BENGKALIS, LIPO-Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Bengkalis di ruang rapat kantor BPKAD Bengkalis, Selasa (16/5/2017).
Sosialisasi dikuti pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup BPKD kabupaten Bengkalis, dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra dengan Kepala BPKAD Bengkalis, Bustami HY yang disaksikan peserta sosialisasi.
Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Bustami dalam sambutannya menjelaskan, BPKAD merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentunya masih banyak kekurangan disana sini.
“Dengan kekurangan ini, kita jadikan momentum berinovasi dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen penyelengara pemerintahan terutama BPKAD dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam pembangunan nasioanal sesuai dengan mandat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,†ujar Bustami.
"Sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi TP4D mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan Pembanguanmn melalui upaya –upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif sehingga jalan pembangunan pada jalurnya," tambahnya.
Kepada peserta sosialisasi Bustami berpesan, berpikir cermat berhati hati dalam melangkah terkait regulasi simak sosialisasi dengan baik dengan bertanya jika ada kendala cari solusinya.
Sementara Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra dalam pengarahannya, mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, sebelumnya pernah kejadian, pada bulan September serapan anggaran di Indonesia masih berada pada titik 24 persen. Artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.
"Setelah dikaji dan diteliti, ternyata salah satu penyebabnya adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan. Fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan," tutupnya.(lipo*3)
Sosialisasi dikuti pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup BPKD kabupaten Bengkalis, dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra dengan Kepala BPKAD Bengkalis, Bustami HY yang disaksikan peserta sosialisasi.
Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Bustami dalam sambutannya menjelaskan, BPKAD merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentunya masih banyak kekurangan disana sini.
“Dengan kekurangan ini, kita jadikan momentum berinovasi dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen penyelengara pemerintahan terutama BPKAD dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam pembangunan nasioanal sesuai dengan mandat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,†ujar Bustami.
"Sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi TP4D mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan Pembanguanmn melalui upaya –upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif sehingga jalan pembangunan pada jalurnya," tambahnya.
Kepada peserta sosialisasi Bustami berpesan, berpikir cermat berhati hati dalam melangkah terkait regulasi simak sosialisasi dengan baik dengan bertanya jika ada kendala cari solusinya.
Sementara Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra dalam pengarahannya, mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, sebelumnya pernah kejadian, pada bulan September serapan anggaran di Indonesia masih berada pada titik 24 persen. Artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.
"Setelah dikaji dan diteliti, ternyata salah satu penyebabnya adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan. Fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan," tutupnya.(lipo*3)