Astaga, Polisi Amankan Pria Penyampur Pengawet Mayat dengan Mie Kuning

Astaga, Polisi Amankan Pria Penyampur Pengawet Mayat dengan Mie Kuning
barang bukti/tbnr
PEKANBARU, LIPO-Seorang pria bernama SP (34), warga jalan Flamboyan Sidomulyo timur, kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, diamankan oleh aparat Kepolisian di Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, karena diduga gunakan pengawet mayat untuk meracik Mie kuning agar tahan lama, (02/06/2017).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pelapor bernama Ayi Maliput Sidil yang merupakan PPNS BBPOM kota Pekanbaru menerima info dari masyarakat bahwa ada peracikan Mie yang menggunakan pengawet mayat (Formalin) dalam Operasional Mie yang ia produksi. 

Atas dasar info itu akhirnya dengan di Back Up oleh personil Kepolisian dari Polsek Tampan team kecil ini bergerak ke pabrik pembuatan mie yang sudah di curigai. Di lokasi pabrikan kecamatan  Marpoyan Damai petugas BPPOM Pekanbaru ini kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi pabrik, dan didapati hasil adanya mie yang diduga mengandung formalin. 

Selanjutnya dilakukan tes terhadap Mie tersebut, dan hasilnya positif mengandung formalin. Dari lokasi pabrik di amankan zat cair sebanyak dua jerigen berisi 60 liter yang diduga formalin. 

Tersangka SP kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan guna di lakukan proses sebagaimana mestinya dan dikoordinasi berlanjut kepada pihak BBPOM. "Kita masih menunggu penelitian lebih lanjut dari BBPOM Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Guntur sambil menutup pembicaraan  (lipo*1/tbnr)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index