Telukkuantan, LIPO - Sat Resnarkoba Polres Kuansing pada Kamis (8/6/2017) sekira pukul 19.30 Wib telah melakukan Penangkapan terhadap seorang ABG berinisial Hp (21) warga Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik yang diduga Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada Wartawan via BBM Kamis (8/6/2017).
Diakui Lumban, Penangkapan terhadap pelaku setelah Tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah kecamatan Kuantan Mudik akan ada transaksi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan dimaksud, lalu sekira pukul 19.30 wib di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik (Kuansing) sesuai informasi Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 9 (sembilan) paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditangan sebelah kiri tersangka.
Tim Sat Resnarkoba juga berhasil menemukan 18 (delapan belas) paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Jok sepeda motor Yamaha vega R warna hitam tanpa nopol milik teman tersangka yang melarikan diri bernama DK yang saat ini (DPO) Polisi.
Tersangka dan BB berupa, 27 paket kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) unit Handphone merk ADVAN warna putih serta 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol.dibawa ke Mapolres Kuansing dibawa ke Mapolres kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut papar Lumban. (Lipo*14).