Lagi Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Markas Polisi

Lagi Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Markas Polisi
Habib Rizieq Shihab/net
DENPASAR, LIPO - Belum selesai kasus yang melilit Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, kali ini kembali dilaporkan ke markas kepolisian Bali.

Habib Rizieq dilaporkan oleh Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti.

Seperti yang diberitakan Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (9/6), ada tiga unsur yang diperkarakan pelapor. Pertama, dugaan ujaran kebencian video yang diunggah pertama kali 17 Agustus 2014 silam lewat Youtube; Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS.

Selaku kuasa hukum pelapor Priyadi, 49, Teddy mengatakan dalam video Rizieq mengancam akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali.

"Video tersebut diunggah di youtube 17 Agustus 2014 pukul 10.30 hingga 10.45. Judulnya Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS," tandasnya ditemui langsung di ruang SPKT Polda Bali.

Dalam video tersebut, tepatnya menit 13, 14, 15 mengatakan Rizieq mengatakan akan mengumpulkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali.

Kedua, akan menghancurkan kuil-kuil (pura, red) yang ada di Bali.

Ketiga, mendatangkan umat Islam yang ada di luar Bali ke Bali untuk menyerbu Bali.

"Hal inilah yang kita laporkan karena ada keberatan dari umat Hindu; merasa terancam, teraniaya. Yang selama ini damai jadi seperti itu," ungkap Teddy Rahardjo mewakili 19 advokat yang tergabung dalam Advokat Merah Putih.

Teddy menyebut terlapor berbicara di hadapan pengikut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam laporan bernomor TBL/248/VI/2017/SPKT tertanggal 8 Juni 2017 itu Teddy tidak menyematkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Rizieq, kata Teddy, bersifat provokasi dan hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

"Soal UU ITE nanti penyidik yang mengarahkan ke sana. Karena kami tak mengetahui siapa pengunggahnya. Yang kami ketahui, dia (Rizieq) melanggar Pasal 156 huruf a," ujar Teddy. (lipo*1/jpnn)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index