Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan niat tiga orang terduga pelaku, yang akan melakukan transaksi shabu-shabu, di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (10/6/17) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Ketiga terduga pelaku adalah 2 orang laki-laki dan seorang perempuan, yang juga isteri dari pelaku Hor (27) resedivis kasus yang sama, warga dan Ro (25) yang diamankan bersama isterinya Ma (26) dirumahnya.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informaai masyarakat, tentang orang yang berniat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di TKP tersebut.
Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, diperoleh informasi yang akurat.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal segera menuju ke Jalan Tanjung Emas. Saat diperjalanan, terlihat terduga pelaku Da sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan.
Tidak mau kehilangan buruan, terduga pelaku langsung diamankan, tetapj melihat kedatangan petugas, terduga pelaku Da mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang di halaman rumah warga. Setelah sempat dikejar lebih kurang 200 meter, akhirnya terduga pelaku Da berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, yang dibuang pada saat terduga pelaku melarikan diri.
Dari hasil pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, ditemukan barang bukti berupa kunci sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 3.160.000 diduga hasilpenjualan shabu, HP, 1 paket shabu di atas pagar rumah warga dan 3 paket shabu di halaman rumah warga yang sempat di buang terduga pelaku.
Dari pengakuan terduga pelaku Da, diperoleh informasi bahwa sisa shabu pelaku Da ada di rumah terduga pelaku Ro di Jalan Tanjung Emas II.
Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku Ro, yang tinggal bersama istrerinya Ma.
Di rumah tersebut kembali ditemukan beberapa barang bukti berupa 19 paket shabu-shabu, di dalam jok sepeda motor yang terletak di dalam rumah terduga pelaku Ro, 2 unit timbangan digital, 1 tang penjepit, 3 kaca pembakar, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong (alat penghisap shabu), gulung plastik pembungkus, 4 unit HP.
"Total berat kotor barang bukti shabu, seberat 105 gram (1 ons)," terang AKP Bachtiar.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat menambahkan bahwa dengan berhasil penggagalan transaksi shabu - shabu, sebanyak barang bukti di atas, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Walau sedang menjalankan Ibadah Puasa, kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir ini", tutup Perwira Polri yang murah senyum ini.(lipo*7)