Tembilahan, LIPO - Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan, pada Kamis (15/6/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
SAR (30) yang ditangkap di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan ini dilaporkan oleh 17 korbannya, yang telah merasa ditipu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Para korban tersebut dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, penipuan tersebut berawal pada pertengahan Bulan April 2017 lalu, ketika terduga pelaku mulai menghubungi para korban melalui handphone dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga PSM yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
"Kepada para korban, pelaku menyebutkan bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 800.000 perbulan," terang AKP Arry.
Korban-korban ini juga dijanjikan langsung mengikat kontrak dan mendapat fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olahraga.
Setelah berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji mendatangi terduga pelaku, namun pelaku beralasan bahwa karena baru bulan pertama masih dianggap training atau percobaan dan mereka belum menerima gaji.
Pelaku kemudian malah memberi angin kepada para korban, dengan mengatakan guna mendapatkan tunjangan lebih para korban disuruh lagi mencari kawannya yang lain, untuk meminta kerja kepada terduga pelaku.
Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, para korban mulai merasa curiga, karena hanya disuruh mengisi blangko yang itu-itu saja, namun tidak memiliki kantor yang tetap, sehingga mereka berinisiatif untuk mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil, guna mengkonfirmasi status mereka sebagai PSM, yang selama ini dikordinir oleh terduga pelaku.
Setelah mendatangi Dinas Sosial, para korban mendapat informasi bahwa untuk saat ini tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Ketika itu, para korban juga mendapat penjelasan dari pihak Dinas Sosial bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM (kontrak) pendaftaran melalui online dan tidak sama sekali dipungut biaya (gratis).
Selain itu, cara kerja sebagai PSM juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban hanya mengisi blangko, melainkan setiap satu orang PSM akan ditempatkan di satu kecamatan, bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan.
Mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Sosial, para korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh terduga pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Inhil.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak korban, selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang masing-masing berkisar antara Rp. 1.400.000 sampai dengan Rp. 2.400.000, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil dan terhadap dirinya akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP," tutupnya. (lipo*7)