Tembilahan, LIPO - Seorang petani di Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, Senin (4/7/2017).
Penangkapan terhadap Kah (27) ini, dilakukan karena nekat berjualan narkotika dirumahnya. Tidak hanya itu, lelaki inipun melengkapi diri dengan sepucuk senjata api rakitan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas tersangka.
Masyarakat tidak berani menegur, karena tersangka mempunyai senpi rakitan, yang selalu diselipkan dipinggangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya tersangka dapat diamankan saat sedang berada dirumahnya.
Upaya penangkapan tidak berjalan mudah, karena tersangka mencoba membuang barang bukti narkoba dan melakukan perlawanan, dengan cara mencabut senjata api rakitan yang diselipkan dipinggangnya.
Perlawanan itu dapat digagalkan dan senpi rakitan itu dapat direbut Personel Sat Res Narkoba. Tersangka menyerah, setelah diberi tembakan peringatan ke atas.
Setelah tersangka dapat diamankan, disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisikan 4 paket narkotika jenia shabu-shabu dan 1 buah kaca pirek, 3 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 9 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah kotak HP yang berisikan 1 unit timbangan digital merk Harvic dan plastik putih bening, 2 buah gunting, 3 buah mancis dan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 68.000
"Saat ini tersangka dan barang bukti di atas sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar. (lipo*7)