Tembilahan, LIPO - Polsek Tembilahan Kota mengamankan seorang lelaki, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka GS (29), warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil adalah ipar dari korban sebut saja Bunga (12), yang dilaporkan oleh mertuanya sendiri, HA (61), warga Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Kota, IPTU Zulhendra menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar setelah korban menangis dipangkuan kakaknya, karena telah diperlakukan tidak semestinya oleh tersangka pada Kamis (15/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB di rumah nenek korban di Tembilahan.
Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban, dan setelah berhasil masuk tersangka memaksa dan melecehkan korban. Perbuatan tersangka itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Tembilahan.
Berdasarkan laporan itu, Personel Polsek Tembilahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim BRIPKA Delni Atma Saputra menangkap tersangka saat berada di rumah nenek korban di Tembilahan.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)