Polsek Batang Tuaka Berhasil Ungkap dan Tangkap Pencuri Rumah Kosong

Polsek Batang Tuaka Berhasil Ungkap dan Tangkap Pencuri Rumah Kosong
ilustrasi/net
Tembilahan, LIPO - Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di rumah kosong dan menangkap 2 laki-laki yang diduga menjadi pelakunya, Minggu (9/7/2017) pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka yang sama-sama berprofesi sebagai buruh, yakni An (29) dan Mul (42) warga Kecamatan Tembilahan Hulu ini, diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Sebelumnya, korban Mona (33), warga Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka melaporkan tentang pencurian dirumahnya, saat mereka sekeluarga meninggalkan rumah untuk berlebaran di Pekanbaru pada Polsek Batang Tuaka, Selasa (4/7/2017).

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Batang Tuaka, IPDA Andi Aceh menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat korban dan suaminya baru kembali dari Pekanbaru, dan mendapati rumahnya sudah dimasuki pencuri.

Adapun barang-barang yang hilang antara lain, 4 buah kalung liontin milik anak korban seberat masing-masing 2.5 gram senilai Rp 10 juta, 1 buah kalung emas putih seberat 20 gram senilai Rp 9 juta, 6 buah gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp 55.440.000, 1 buah cincin berlian senilai Rp 3,5 juta, 1 buah cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp 1,8 juta, 1 buah cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp 880 ribu dan 2 unit HP. Dimana, secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp 87 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Rudiyanto langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang tertinggal di TKP, serta dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, ditemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Penyelidikan dilanjutkan dengan melacak keberadaan kedua tersangka, yang akhirnya keberadaan tersangka An dapat terdeteksi sedang berada dirumahnya.

Unit Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka An tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka Mul.

"Petugas kembali bergerak dan dapat menangkap tersangka kedua dirumahnya, juga tanpa perlawanan," terang IPDA Andi.

Dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar.

Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, menggunakan tali nilon. Kemudian, masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang walet dan selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunaan tali.

"Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index