Anggota DPRD Bengkalis Ditetapkan Tersangka

 Anggota DPRD Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi/net
BENGKALIS, LIPO-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan anggota DPRD Bengkalis, SLG sebagai tersangka kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan (4).

Anggota DPRD aktif dari Parpol PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka, 12 Juli 2017. Dia ditetapkan tersangka setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan.

Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG yang kala itu sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari grasi mobil rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada 22 Mei 2017.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK ketika dihubungi membenarkan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Bengkalis tersebut. Kapolres menyebutkan, berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolres, Kamis (13/7/2017).

Anggota DPRD Bengkalis SLG diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Barang bukti mobil dinas Chevrolet Captiva BM 1101 TV telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dipasang garis polisi (police line).(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index