Polres Kuansing Ciduk Bandar Sabu di Kuantan Tengah

Polres Kuansing Ciduk Bandar Sabu di Kuantan Tengah
RE (35) alias Rustam Bin Samajin diamankan perugas bersama barang bukti. [dok tribratanewsriau]
Pekanbaru, Lipo-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku RE (35) alias Rustam Bin Samajin merupakan warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar diamankan Sat Narkoba Polres Kuansing pada Jumat (21/7/17) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Seberang Taluk Kecamatan  Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan batang bukti berupa 1 paket besar plastik berisikan butiran kristal diduga sabu, 2 paket kecil plastik bening sabu, 1 buah handphone, 1 unit timbangan dan uang senilai Rp.550.000.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi pada Sabtu (22/7/2017) membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga bandar sabu. 

Kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP G.Lumban Toruan,  pada Jumat 21 Juli 2017 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Seberang Taluk.

Penangkapan RE Als RUSTAM Bin Samijan dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Adi Pranyoto bersama Team Opsnal Resnarkoba.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan 2 (dua) paket kecil seberat 1,53 gram.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata AKP G.Lumban Toruan. (Lipo*2/tbn)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index