Telukkuantan, LIPO- Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli dan atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SiK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap RB (37) Warga Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan tersangka pada Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 16.00 Wib
Dikatakan Lumban, "Penangkapan terhadap tersangka RB ini berdasarkan laporan LP.A/ 102/VII /2017/SPKT RES KUANSING Tanggal 29 juli 2017.
Lanjut kata Lumban , pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 16 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang mana berat kotor dari semua barang bukti 5,05 gram.
Lebih lanjut dikatakan Lumban, Tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut papar Lumban.(Lipo*14).