Tembilahan, LIPO - Seorang laki-laki separuh baya Ah (54), warga Desa Pasenggrahan Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap pihak Kepolisian, karena menganiaya Jum (51) dengan sebilah parang panjang.
Penganiayaan yang terjadi pada Senin (31/7/2017) sekira pukul 10.00 WIB ini, mengakibatkan korban menderita luka di tangan dan punggung, serta harus dirujuk ke Puskesmas Pulau Kijang.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Sungai Batang, IPTU H Harison menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung saat tersangka Ah dan anaknya sedang bekerja membersihkan kebun milik tersangka.
Sekira pukul 10.00 WIB saat tersangka sedang istirahat, datang korban Jum dan langsung menpermasalah kebun tersebut, yang sudah dimiliki secara sah oleh terlapor.
Menurut korban, alasan dia menuntut kebun tersebut dikarenakan selama ini menurut korban, dialah yang menanam dan membersihkan kebun itu.
Mendengar hal tersebut, tersangka menjadi emosi dan merasa tidak senang dengan sikap korban. Tersangka langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya sebanyak 2 kali ke arah tangan kiri dan punggung kiri bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Anak tersangka yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa tersangka ke rumah, sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Kelurahan Benteng untuk mendapatkan pertolongan.
Korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Pulau Kijang, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 bilah parang panjang telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Harison. (lipo*7)