Bengkalis, LIPO-Pasangan pasutri MJ (22) dan MS (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dilaporkan oleh Susan Dewi (33). Dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, Tanggal 4 Agustus 2017, sekira pukul 20.00 wib di rumah korban Gg Politeknik RT 001 RW 001 Desa Sungai Alam Kec Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Info dari Humas Polres Bengkalis bahwa pada hari Sabtu 12 Agustus 2017 sekira jam 19.30 wib, Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis mendapat info dari masyarakat ada salah satu penghuni rumah kontrakan di Jl.Wonosari Tengah, Bengkalis, bahwa didalam rumah kontrakan tersebut ada kendaran R2 sudah dalam keadaan dipereteli.
Mendapat info tersebut, opsnal bergerak menuju rumah dimaksud. Setelah berada dirumah kontrakan tersebut, opsnal mendapati didalam rumah tersebut pasangan suami-isteri serta 2 (dua) unit sepeda motor, dimana sepeda motor tersebut adalah 1(satu) unit jenis Honda Revo tanpa No.Polisi dan 1 (satu) unit jenis Honda Vario sudah dalam keadaan dipereteli.
Selanjutnya ditanyakan siapa pemilik dari sepeda motor tersebut, oleh pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut diambil dari teras rumah Gg. Politeknik Desa Sungai Alam pd hr Jumat 4 Agustus 2017 sekira 20.00 wib, dengan cara didorong bersama-sama. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor Honda Revo kembali, pelaku mengakui R2 tersebut diambil bersama-sama dari depan rumah warga Desa Temeran.
Selanjutnya dikembang kan lagi dan pelaku mengakui juga ada mengambil 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo dari depan rumah warga Jl. Gerilya Kec. Bengkalis yang dilakukan secara bersama-sama, dan sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan pada Angga (DPO) dan telah dibawa oleh Angga ke Kabupaten Siak untuk dijual.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap rumah Angga Di Kel. Senggoro, namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bengkalis untuk proses lanjut.(lipo*1/tbnr)