Bupati Amril Harapkan Jangan Kriminalisasi Dana Desa

Bupati Amril Harapkan Jangan Kriminalisasi Dana Desa
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin/lipo
BENGKALIS, LIPO-Seluruh kepala desa harus manfaatkan setiap satu rupiah dana desa dari manapun sumbernya, secara transparan dan akuntabel. Hal itu ditegaskan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Daerah (Sekda) H Arianto saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pemerintahan Daerah Tahun 2017 di Lantai IV Kantor Bupati, , Kamis (14/9/2017).

Lakukan komunikasi, koordinasi dan mintalah pendampingan kepada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). "Jadikan TP4D di Kejari Bengkalis sebagai tunjuk ajar, sehingga setiap dana desa yang digunakan, berdaya dan berhasil guna, sesuai ketentuan," ujar Plt Sekda.

Melalui Rakor, Bupati berpesan kepada kepala desa  agar tidak melakukan kriminalisasi dana desa. Apalagi masyarakat kian hari semakin diberi ruang mengawasinya, seperti adanya layanan telepon di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang bisa diakses kapanpun, dimanapun, oleh siapapun guna melaporkannya.

"Kepada seluruh stakeholder jangan lakukan pungli dan gratifikasi. Selain ada tim saber pungli, saat ini kontrol sosial masyarakat, khususnya melalui media sosial, semakin ketat. Hanya dengan sentuhan dua jari, dalam hitungan detik, masyarakat dengan cepat bisa menyebarluaskannya", pungkasnya.
Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintahan Daerah Tahun 2017 menghadirkan Guru Besar Manajemen Pemerintahan dan Otda IPDN Kemdagri Prof Dr Sadu Wasistiono Ms dan Lektor Kepala IPDN-Kemdagri Dr Fernandes Simangunsong, S.STP, M.Si sebagai narasumber pada kegiatan itu diikuti para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Bengkalis.

 â€œKoordinasi lintas sektor berguna dalam pelaksanaan  pembangunan dan  pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, agar benar-benar berjalan  sesuai dengan slogan  good service, good governance dan clean governance yang merupakan muaranya  dari  reformasi birokrasi pemerintahan  di Indonesia,” ujar Sekda.

Perubahan mendasar  organisasi perangkat daerah  yang juga menyentuh  hingga organisasi ditingkat kecamatan, kelurahan dan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun  2014 memberikan peluang yang besar dalam pemberdayaan.

“Kecamatan, lurah maupun kepala desa memiliki peranan semakin penting dalam menentukan arah dan keberhasilan pembangunan, jalannya pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, mantap Kepala Desa Muara Basung ini beharap kepada seluruh camat, lurah kepala desa dan terkhusus kepala desa yang baru dilantik, agar senantiasa bersinergi, harus sebiduk sehaluan dengan seluruh stakeholder, horizontal maupun vertikal.
“Hal ini penting, agar esensi undang-undang tersebut, dapat diwujudkan di wilayah masing-masing secara optimal, mari kita kerja bersama dan bersama kerja untuk mewujudkan negeri yang makmur pada negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index