SIAK, LIPO -Terkait di tetapkannya anggota DPRD Siak, Ismail Amir sebagai
tersangka oleh Penyidik, membuat pimpinan DPRD Siak angkat bicara.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE saat di tanya Wartawan (19/9/2017), di Gedung DPRD Siak mengatakan, bahwa pemanggilan anggota DPRD yang diduga berkaitan dengan proses hukum harusnya mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu.
Anggota DPRD Kabupaten/kota memilik hak imunitas, tidak merta merta bisa begitu saja di periksa oleh pihak hukum.
Dia juga mengatakan, bahwa anggota DPRD Tidak dapat di tuntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pertanyaan, serta penpadat yang di
kemukankan baik secara lisan dan tulisan di dalam rapat DPRD atau pun
di luar rapat DPRD Yang berkaitan dengaan fungsi, dan wewenang
serta tugas DPRD.
"Oleh sebab itu, setiap pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak penyidik untuk anggota DPRD yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur." kata Indra Gunawan.
Maka sebab itu, kita dari DPRD Siak mempertanyakan kepada pihak penyidik Polda Riau, apakah sudah memilik surat persetujuan dari Gubernur Riau apa Belum. Kalau ada, tentunya ada tembusannya ke Pimpinan DPRD siak.
Namun, kata Indra, sampai saat ini, kita dari Pimpinan Dewan belum ada menerima surat tembusan persetujuan dari Gubernur Riau terkait pemanggilan anggota DPRD Siak oleh penyidk.
Maka sebab itu, dalam memproses anggota DPRD siak, di harapkan kepada
penyidik juga bisa mentaati Undang Undang no 23 tahun 2014.
Sementara itu, anggota DPRD Siak ,Ismail Amir saat di tanya wartawan mengaku heran, bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, sejak Rabu lalu.
Tuduhannya melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana,
tentang penghinaan.
"Saya heran saja, waktu panggilan kedua saya hadir sudah ditetapkan tersangka. Sangat disayangkan sekali penetapan tersangka ini, sedangkan laporan kita tentang dugaan pencemaran lingkungan tidak ditindaklanjuti", kata Ismail Amir,
Namun demikian, ia mengakui menghormati proses hukum. Sehingga ia optimistis terhadap kasus yang dihadapinya akan selesai secara berkeadilan. (lipo*13)