BENGKALIS, LIPO-Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) untuk 3000-an nelayan pada tahun 2017 ini. BPAN merupakan program Pemerintaha melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Produksi Perikanan Tangkap, Marhalim kepada wartawan, Selasa (26/9/2017) mengatakan, jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana Kabupaten Bengkalis mendapatkan jatah BPAN untuk 2000 nelayan.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini jauh lebih besar 3000-an lebih dan tentunya patut kita syukuri karena program ini sangat bermanfaat bagi para nelayan,†ujar Marhalim.
Dikatakan, data 3000-an nelayan ini diperoleh berdasarkan jumlah nelayan yang telah mengantongi kartu nelayan. Setiap nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan, maka otomatis akan masuk dalam database KKP. Namun demikian, tidak berarti premi asuransi nelayan langsung diserahkan, melainkan harus dilakukan verifikasi lapangan.
“Verifikasi lapangan perlu kita lakukan karena bisa saja terjadi seiring dengan berjalannya waktu, nelayan yang masuk dalam database ini mungkin sudah meninggal, atau pindah ke kabupaten lain. Bisa juga mereka tidak lagi berprofesi sebagai nelayan. Kalau sudah tak berstatus sebagai nelayan tentu tak dapat lagi premi asuransi,†ujar Marhalim seraya menambahkan, saat ini sambil berjalan, sudah terverifikasi sebanyak 1.240 nelayan.
Santuan yang akan diperoleh bagi nelayan yang mendapatkan BPAN, sambung Marhalim, berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.
“Program ini berlaku satu tahun, artinya bagi penerima manfaat tahun 2016 maka akan habis masa berlakunya pada Desember 2016,†ujar Marhalim.(lipo*3/net)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Produksi Perikanan Tangkap, Marhalim kepada wartawan, Selasa (26/9/2017) mengatakan, jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana Kabupaten Bengkalis mendapatkan jatah BPAN untuk 2000 nelayan.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini jauh lebih besar 3000-an lebih dan tentunya patut kita syukuri karena program ini sangat bermanfaat bagi para nelayan,†ujar Marhalim.
Dikatakan, data 3000-an nelayan ini diperoleh berdasarkan jumlah nelayan yang telah mengantongi kartu nelayan. Setiap nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan, maka otomatis akan masuk dalam database KKP. Namun demikian, tidak berarti premi asuransi nelayan langsung diserahkan, melainkan harus dilakukan verifikasi lapangan.
“Verifikasi lapangan perlu kita lakukan karena bisa saja terjadi seiring dengan berjalannya waktu, nelayan yang masuk dalam database ini mungkin sudah meninggal, atau pindah ke kabupaten lain. Bisa juga mereka tidak lagi berprofesi sebagai nelayan. Kalau sudah tak berstatus sebagai nelayan tentu tak dapat lagi premi asuransi,†ujar Marhalim seraya menambahkan, saat ini sambil berjalan, sudah terverifikasi sebanyak 1.240 nelayan.
Santuan yang akan diperoleh bagi nelayan yang mendapatkan BPAN, sambung Marhalim, berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.
“Program ini berlaku satu tahun, artinya bagi penerima manfaat tahun 2016 maka akan habis masa berlakunya pada Desember 2016,†ujar Marhalim.(lipo*3/net)