Siapa Ibu yang Meletakan Bayi Diteras Rumah Warga Akhirnya Terkuak

Siapa Ibu yang Meletakan Bayi Diteras Rumah Warga Akhirnya Terkuak
Ilustrasi/net 
Tembilahan, LIPO - Tidak berselang lama, akhirnya teka-teki siapa orang tua bayi yang ditemukan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kemarin terungkap.


Keberhasilan mengungkap orang tua bayi yang telah tega meninggalkan anaknya di teras salah satu rumah warga tersebut, setelah Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil menangkap pelaku, yang diduga meletakan bayi tersebut.


Tersangka, sebut saja Bujang (18), warga Tembilahan ini diamankan saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa (3/10/2017).


Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut.


Dijelaskan AKP Arry, setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum untuk melakukan penyelidikan.


Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa pada Jum'at (29/9/2017) di rumah seorang dukun kampung, As (50) warga Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki telah melahirkan bayi perempuan.


Saat itu, pasangan tersebut mendatangi rumah dukun dengan menggunakan sepeda motor.


Setelah didalami, diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara  (16), warga Tembilahan Hulu.


Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah Bujang, yang selama ini diketahui menjadi kekasih Dara.


Ketika identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan terlarang, karena mereka belum pernah terikat dalam suatu pernikahan yang sah.


Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu takut kepada orang tua masing-masing.


Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.


"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Arry. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index