Korupsi Penyimpangan SPPD di Bapenda Riau

Penyidik Kembali Periksa 8 ANS Bapenda

Penyidik Kembali Periksa 8 ANS Bapenda
Ilustrasi/net
PEKANBARU, LIPO-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa delapan orang Aparatur Negeri Sipil di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.‎ Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di instansi tersebut tahun 2015-2016.‎

"Mereka diperiksa tambahan, hanya untuk melengkapi berkas penyidikan. Pemeriksaan mereka dilakukan pada Selasa kemarin" ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (25/10).

Para saksi tersebut diketahui merupakan pejabat eselon dan staf di Bapenda Riau. Mereka memberikan keterangan lanjutan, setelah sehari sebelumnya juga memberikan keterangan ke Penyidik.

Dikatakan Sugeng, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan perkara ini. Saat ini, Penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.‎

Dalam perkara ini, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Deliana yang merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Riau, dan Deyu sebagai Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau.

Nama yang disebutkan terakhir pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun upaya tersebut dimentahkan pengadilan yang mengatakan penetapan status tersangka sah dan sesuai prosedur.

Pasca ditolaknya Praperadilan tersebut, Deyu membeberkan beberapa nama yang ikut terlibat dalam kasus itu. Ia juga minta dikonfrontir dengan orang-orang yang diduga menerima aliaran dana dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2016 itu. Namun hal itu ditanggapi dingin oleh pihak Kejati Riau yang menilai permintaan konfrontasi itu merupakan kewenangan Penyidik.

Korupsi yang terjadi di Dispenda Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang dicairkan. Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016. Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan  kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.

Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Disini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada tahun 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan perjalanan dinas untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga surat perintah perjalanan dinas yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index