Firdaus: PPS Harus Bekerja Penuh Tanggung Jawab Dan Profesional

Firdaus: PPS Harus Bekerja Penuh Tanggung Jawab Dan Profesional
Ketua KPU Kuantan Singingi Firdaus Umar SH memberikan arahan kepada Anggota PPS yang baru dilantik/LIPO 

Telukkuantan, LIPO - Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mampu bekerja penuh tanggung jawab dan harus bekerja secara profesional.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kubupaten Kuantan Singingi Firdaus Umar SH saat melantik anggota PPS untuk 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Sentajo Raya, PPS Kecamatan Kuantan Tengah dan PPS Kecamatan Benai di Aula Kantor Camat Sentajo Raya Sabtu pagi (11/11/2017).

Dalam arahannya. Firdaus Umar menuturkan. Adapun tugas. Wewenang dan kewajiban PPS yakni,
Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; membentuk KPPS;

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih. Mengumumkan daftar pemilih; menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara; melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara.

Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL.

Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan.

Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Selanjutnya tambah Firdaus, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara, Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Terakhir Firdaus Umar mengharapkan agar semua anggota PPS yang sudah dilantik agar selalu bekerja dengan baik dan selalu beroordinasi dengan PPK. Semoga pelaksanaan dan semua tahapan dalam pelaksanaan Pilgubri akan berjalan dengan aman dan lancar harap Firdaus.

Sementara itu Camat Sentajo Raya Agus Siswanto SSTP dalam sambutannya mengapresiasi KPU Kuantan Singingi yang telah melantik anggota PPS. Kita berharap dengan telah dilantiknya anggota PPS agar anggota PPS selalu bekerja dengan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Lanjut kata Agus, dari sekian banyak peserta yang ikut untuk menjadi anggota PPS yakni sekitar 1800 orang maka yang dilantik ini merupakan orang-orang yang dipercayai untuk memegang amanah. Maka dari itu anggota PPS yang sudah diambil sumpahnya untuk dapat bekerja secara profesional dan mandiri pinta Agus Siswanto.

Acara Pelantikan PPS ini juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sentajo Raya, BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat), Anggota PPK dari 3 Kecamatan. (Lipo*14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index